Kamis, 03 April 2014

Tentang DISPERINDAG

WELCOME TO
"KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MINAHASA"










A.  Latar Belakang

Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu syarat dalam mencapai gelar kesarjanaan. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa Program Strata Satu (S1) pada setiap perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Selain itu kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga merupakan suatu proses belajar bagi mahasiswa menyesuaikan atau beradaptasi dalam lingkungan kerja perusahaan/kantor sehingga ketika telah berada lingkungan tersebut mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang telah di peroleh selama proses belajar mengajar di Kampus.
     Adapun dasar tertulis mengenai pelaksanaan PKL  di atur dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 1998 Dan Nomor 198/V/1998 yang menyatakan bahwa mahasiswa merupakan bagian integral dari suatu lingkungan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional Bab III pasal 4 butir 8 menyatakan peran serta masyarakat dapat membentuk pemberian kesempatan untuk magang dan latihan kerja.







  







D.   Gambaran Umum DISPERINDAG

Sektor industri     dan perdagangan merupakan sektor yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Sektor Industri di Kabupaten Minahasa merupakan industri pengolahan rumah tangga.
        Perdagangan memegang peran penting dalam perekonomian Kabupaten Minahasa dimana terdapat 3 lokasi yang menjadi pusat perdagangan yakni di Tondano Barat, Kawangkoan dan Langowan Timur.
          Prioritas pembangunan di sektor industri dan perdagangan diarahkan pada pengembangan  industri yang mengolah potensi industri untuk memenuhi kebutuhan lokal dan dalam negeri serta diarahkan untuk menunjang program pengembangan ekspor non migas melalui Pengembangan Industri/Komoditi yang mempunyai kompetitif yang berdaya saing kuat.
          Kondisi dan kemajuan industri usaha kecil menengah dan kelompok industri dan usaha kecil menengah dengan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki serta kesempatan didalam peluang pasar dalam dan luar negeri sesuai dengan tuntutan yang berkembang saat ini.
          Pada saat ini keadaan industri dan perdagangan di Kabupaten Minahasa cukup banyak yang telah mengikuti ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah, namun masih banyak pula yang belum mengikuti ketentuan-ketentuan karena masih terbatasnya kesiapan infrastruktur serta kualitas sumber daya aparatur (personil).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa memiliki tugas melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah serta tugas pembantuan dibidang Perindustrian dan Perdagangan menjadi kewenangan Daerah yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
     Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.   Mengkoordinasi dan melaksanakan perencanaan dan program perindustrian dan perdagangan
b.             Mengkoordinasi pelayanan administrasi perijinan
c.              Mengkoordinasi usaha industri
d.             Melaksanakan pemberian fasilitas usaha industri
e.              Melaksanakan pemberian perlindungan usaha industri
f.               Melaksanakan promosi usaha industri dan perdagangan
g.              Pengembangan teknologi industri
h.              Mengkoordinir dan memfasilitasi penetapan standarnisasi
i.            Mengkoordinasi, melaksanakan dan membina sumber daya industri dan aparatur pembina industri serta diklat industri dan aparatur industri
j.              Melaksanakan dan memfasilitasi permodalan dunia industri
k.         Mengkoordinasi dan membina industri dalam rangka pencegahan, pencemaran lingkungan hidup
l.                Melaksanakan dan menfasilitaskan kerjasama industri dan kelembagaan
m.            Mengkoordinasi, memanfaatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana industri
n.              Mengumpulkan, menganalisa dan mendestriminasi data bidang industri
o.      Mengkoordinasi, memfasilitasi, melaksanakan pembinaan perdagangan  dalam negeri dan luar negeri
p.       Melaksanakan pengawasan metrologi legal
q.       Melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen
r.       Melaksanakan kerjasama perdagangan internasional
s.       Mengkoordinasi dan melaksanakan pengembangan ekspor
t.     Mengkoordinasi dan melaksanakan perdagangan berjangka komoditi dan pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang
u.       Mengelola urusan kepegawaian, keuangan dan administrasi umum
v.       Melaksanakan pengawasan dan monitoring evaluasi dan laporan



DASAR HUKUM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Minahasa No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Minahasa No. 28 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa.
Disamping itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan tugas mengacu pada beberapa peraturan dan tuntutan antara lain :
2.          UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
3.          UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4.          UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen   
5.          Inpres No. 2 Tahun 1998 tentang Kegiatan Perdagangan Antar Pulau dan Antar Propinsi
6.          Inpres No. 1 Tahun 1998 tentang larangan Pungutan Ekspor
7.        Surat Keputusan Menperindag R.I  No.289 / MPP / Kep / 10 / 2001  tentang Ketentuan Penerbitan SIUP
8.        

Surat Keputusan Menperindag  No.111 / MPP / Kep / 2 / 2002  tentang SKA
9.         Peraturan Daerah Kab. Minahasa No. 22 Tahun 2000 tentang Restribusi                Daerah
10.   SK. Bupati Minahasa No. 486 Tahun 2001 tentang Juknis Pelaksanaan menyangkut Retribusi SIUP, TDP, TDG dan TDI.





D. URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
I.                  Kegiatan Bagian Sekretariat
a.              Penataan dan penyelesaian administrasi perkantoran serta kepegawaian secara vertikal dan horizontal
b.             Mengurus administrasi keuangan

II.            Bidang Perdagangan Dalam Negeri
a.              Mengembangkan distribusi pembinaan dalam usaha dan organisasi perdagangan dalam negeri
b.             Melakukan monitoring harga serta mengevaluasi perdagangan di Kabupaten Minahasa
c.              Meningkatkan efisiensi perdagangan dan penggunaan produk dalam negeri

III.          Bidang Perdagangan Luar Negeri
a.              Mengadakan promosi perdagangan
b.             Melakukan pengawasan dan standardisasi mutu barang untuk barang ekspor
c.              Mengadakan pembinaan dan penyuluhan pada bidang perdagangan luar negeri

IV.         Bidang Metrologi Legal
a.              Mengadakan pembinaan dan penyuluhan UTTP, BDKT dan SI pada para pedagang di Kabupaten Minahasa
b.             Mengikutsertakan pegawai negeri sipil (PNS) dalam diklat pengendalian metrologi

V.            Bidang Sarana dan Prasarana
a.   Melayani/menyelesaikan perijinan dan rekomendasi skala tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh konsumen
b.             Membuat peraturan Bupati Minahasa tentang Perindustrian dan Perdagangan
c.         Meningkatkan sarana dan prasarana bagi pengusaha mikro, kecil, menengah maupun besar

VI.         Bidang Usaha Produksi Industri
a.              Melakukan bimbingan dan penyuluhan dengan instansi terkait
b.             Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pada sentra-sentra industri
c.              Mengikuti lomba Gugus Kendali Mutu (GKM) di Tingkat Propinsi Sulut dan di Tingkat Nasional
d.             Membuat proposal mengenai peningkatan dan pengembangan beberapa produk industri kemudian diajukan ke Propinsi maupun ke Pusat

VII.       Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
a.              Melakukan pengendalian lingkungan pada produksi di Kabupaten Minahasa
b.          Mengunjungi beberapa perusahaan yang rawan dengan pencemaran akibat limbah industri
c.             Mengawasi produk-produk barang dan jasa yang beredar di Kabupaten Minahasa
d.        Membentuk dan mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam diklat BPSK dan LPKSM 




Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan di bidang Perindustrian dan Perdagangan

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan ;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perindustrian dan Perdagangan ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian dan Perdagangan ;
  4. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya .
Struktur Organisasi : 
  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
    • Sub Bagian Keuangan ;
    • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan .
  3. Bidang Perindustrian, membawahkan  :
    • Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan ;
    • Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka ;
    • Seksi Industri Kimia .
  4. Bidang Perdagangan, membawahkan :
    • Seksi Perdagangan Dalam Negeri ;
    • Seksi Perdagangan Luar Negeri ;
    • Seksi Perlindungan Konsumen .
  5. Bidang Metrologi, membawahkan :
    • Seksi Ukur Arus, Panjang, Volume dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus ;
    • Seksi Masa dan Timbangan ;
    • Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian .


2 komentar:

  1. Casinos in the Netherlands: Best Casinos in the Netherlands
    All 승부 예측 사이트 casinos are legal and regulated, including casinos from Sweden, Belgium and Malta. They are located in the United Kingdom, 💰 Most 사설 바카라 Casinos In nextbet The Netherlands: 10🎁 벳 인포 스포츠 토토 분석 Top Casino Cities In The Netherlands: Monaco📅 Top Casino RTP: 먹튀 랭크 96.48%🏆 Best Casinos In The Netherlands: Las Vegas💰 Top Casino RTP: 96.48%

    BalasHapus