WELCOME TO
"KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MINAHASA"
"KANTOR DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MINAHASA"
A. Latar
Belakang
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu
syarat dalam mencapai gelar kesarjanaan. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) ini wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa Program Strata Satu (S1) pada
setiap perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Selain itu kegiatan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) juga merupakan suatu proses belajar bagi mahasiswa
menyesuaikan atau beradaptasi dalam lingkungan kerja perusahaan/kantor sehingga ketika
telah berada lingkungan tersebut mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang telah di peroleh
selama proses belajar mengajar di Kampus.
Adapun dasar tertulis
mengenai pelaksanaan PKL di atur dalam
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 1998 Dan
Nomor 198/V/1998 yang menyatakan bahwa mahasiswa merupakan bagian integral dari
suatu lingkungan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan
Nasional Bab III pasal 4 butir 8 menyatakan peran serta masyarakat dapat
membentuk pemberian kesempatan untuk magang dan latihan kerja.
Sektor industri dan perdagangan merupakan sektor yang
memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Sektor Industri di
Kabupaten Minahasa merupakan industri pengolahan rumah tangga.
Perdagangan memegang peran penting
dalam perekonomian Kabupaten Minahasa dimana terdapat 3 lokasi yang menjadi
pusat perdagangan yakni di Tondano Barat, Kawangkoan dan Langowan Timur.
Prioritas
pembangunan di sektor industri dan
perdagangan diarahkan pada pengembangan
industri yang mengolah potensi industri untuk memenuhi kebutuhan lokal
dan dalam negeri serta diarahkan untuk menunjang program pengembangan ekspor
non migas melalui Pengembangan Industri/Komoditi yang mempunyai kompetitif yang
berdaya saing kuat.
Kondisi dan
kemajuan industri usaha kecil menengah dan kelompok industri dan usaha kecil
menengah dengan memanfaatkan berbagai
potensi yang dimiliki serta kesempatan didalam peluang pasar dalam dan luar
negeri sesuai dengan tuntutan yang berkembang saat ini.
Pada saat ini
keadaan industri dan perdagangan di Kabupaten Minahasa cukup banyak yang telah
mengikuti ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah, namun masih
banyak pula yang belum mengikuti ketentuan-ketentuan karena masih terbatasnya
kesiapan infrastruktur serta kualitas sumber daya aparatur (personil).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Minahasa memiliki tugas melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan
Kebijakan Daerah serta tugas pembantuan dibidang Perindustrian dan Perdagangan
menjadi kewenangan Daerah yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan
fungsi sebagai berikut :
a. Mengkoordinasi dan melaksanakan perencanaan dan program
perindustrian dan perdagangan
b.
Mengkoordinasi pelayanan administrasi perijinan
c.
Mengkoordinasi usaha industri
d.
Melaksanakan pemberian fasilitas usaha industri
e.
Melaksanakan pemberian perlindungan usaha industri
f.
Melaksanakan promosi usaha industri dan perdagangan
g.
Pengembangan teknologi industri
h.
Mengkoordinir dan memfasilitasi penetapan standarnisasi
i. Mengkoordinasi, melaksanakan dan membina sumber daya
industri dan aparatur pembina industri serta diklat industri dan aparatur
industri
j.
Melaksanakan dan memfasilitasi permodalan dunia
industri
k. Mengkoordinasi dan membina industri dalam rangka
pencegahan, pencemaran lingkungan hidup
l.
Melaksanakan dan menfasilitaskan kerjasama industri dan
kelembagaan
m.
Mengkoordinasi, memanfaatkan dan mengembangkan sarana
dan prasarana industri
n.
Mengumpulkan, menganalisa dan mendestriminasi data
bidang industri
o. Mengkoordinasi,
memfasilitasi, melaksanakan pembinaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri
p. Melaksanakan
pengawasan metrologi legal
q. Melaksanakan
pengawasan perlindungan konsumen
r. Melaksanakan
kerjasama perdagangan internasional
s. Mengkoordinasi
dan melaksanakan pengembangan ekspor
t. Mengkoordinasi
dan melaksanakan perdagangan berjangka komoditi dan pembiayaan sistem resi
gudang dan pasar lelang
u. Mengelola
urusan kepegawaian, keuangan dan administrasi umum
v. Melaksanakan
pengawasan dan monitoring evaluasi dan laporan
DASAR HUKUM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Minahasa No. 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati
Minahasa No. 28 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Minahasa.
Disamping itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Minahasa dalam melaksanakan tugas mengacu pada beberapa peraturan dan tuntutan
antara lain :
2.
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
3.
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5.
Inpres No. 2 Tahun 1998 tentang Kegiatan Perdagangan
Antar Pulau dan Antar Propinsi
6.
Inpres No. 1 Tahun 1998 tentang larangan Pungutan
Ekspor
7. Surat Keputusan Menperindag R.I No.289 / MPP / Kep / 10 / 2001 tentang Ketentuan Penerbitan SIUP
8.
Surat Keputusan Menperindag No.111 / MPP / Kep / 2 / 2002 tentang SKA
9.
Peraturan Daerah Kab. Minahasa No. 22 Tahun 2000
tentang Restribusi Daerah
10.
SK. Bupati Minahasa No. 486 Tahun 2001 tentang Juknis
Pelaksanaan menyangkut Retribusi SIUP, TDP, TDG dan TDI.
D. URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
I.
Kegiatan Bagian Sekretariat
a.
Penataan dan penyelesaian administrasi perkantoran serta
kepegawaian secara vertikal dan
horizontal
b.
Mengurus administrasi keuangan
II.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
a.
Mengembangkan distribusi pembinaan dalam usaha dan organisasi
perdagangan dalam negeri
b.
Melakukan monitoring harga serta mengevaluasi perdagangan di
Kabupaten Minahasa
c.
Meningkatkan efisiensi perdagangan dan penggunaan produk
dalam negeri
III.
Bidang Perdagangan Luar Negeri
a.
Mengadakan promosi perdagangan
b.
Melakukan pengawasan dan standardisasi mutu barang untuk barang ekspor
c.
Mengadakan pembinaan dan penyuluhan pada bidang perdagangan
luar negeri
IV.
Bidang Metrologi Legal
a.
Mengadakan pembinaan
dan penyuluhan
UTTP, BDKT dan SI pada para pedagang di Kabupaten
Minahasa
b.
Mengikutsertakan pegawai negeri sipil (PNS) dalam diklat pengendalian metrologi
V.
Bidang Sarana dan Prasarana
a. Melayani/menyelesaikan perijinan dan rekomendasi skala tertentu sesuai dengan permohonan yang
diajukan oleh konsumen
b.
Membuat peraturan Bupati Minahasa tentang Perindustrian dan
Perdagangan
c. Meningkatkan
sarana dan prasarana bagi pengusaha mikro, kecil, menengah maupun besar
VI.
Bidang Usaha Produksi Industri
a.
Melakukan bimbingan dan penyuluhan dengan instansi terkait
b.
Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pada sentra-sentra
industri
c.
Mengikuti lomba Gugus Kendali Mutu (GKM) di Tingkat Propinsi Sulut dan di Tingkat Nasional
d.
Membuat proposal mengenai peningkatan dan pengembangan
beberapa produk industri kemudian diajukan ke Propinsi maupun ke Pusat
VII.
Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
a.
Melakukan pengendalian lingkungan pada produksi di Kabupaten
Minahasa
b. Mengunjungi beberapa perusahaan yang rawan dengan pencemaran
akibat limbah industri
c.
Mengawasi produk-produk barang dan jasa yang beredar di
Kabupaten Minahasa
d. Membentuk dan mengikutsertakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam diklat BPSK dan LPKSM
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan di bidang Perindustrian dan Perdagangan
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perindustrian dan Perdagangan ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian dan Perdagangan ;
- Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya .
- Kepala Dinas ;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
- Sub Bagian Keuangan ;
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan .
- Bidang Perindustrian, membawahkan :
- Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan ;
- Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka ;
- Seksi Industri Kimia .
- Bidang Perdagangan, membawahkan :
- Seksi Perdagangan Dalam Negeri ;
- Seksi Perdagangan Luar Negeri ;
- Seksi Perlindungan Konsumen .
- Bidang Metrologi, membawahkan :
- Seksi Ukur Arus, Panjang, Volume dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus ;
- Seksi Masa dan Timbangan ;
- Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian .
alamatnya dimana?
BalasHapusCasinos in the Netherlands: Best Casinos in the Netherlands
BalasHapusAll 승부 예측 사이트 casinos are legal and regulated, including casinos from Sweden, Belgium and Malta. They are located in the United Kingdom, 💰 Most 사설 바카라 Casinos In nextbet The Netherlands: 10🎁 벳 인포 스포츠 토토 분석 Top Casino Cities In The Netherlands: Monaco📅 Top Casino RTP: 먹튀 랭크 96.48%🏆 Best Casinos In The Netherlands: Las Vegas💰 Top Casino RTP: 96.48%